Benner

Wednesday, 12 April 2000

Negara Dalam Darurat Narkoba

'Negara Dalam Darurat Narkoba’ adalah sebuah setatus karena perkembangan narkoba sudah tidak terbendung. Obat ini biasa di gunakan untuk keperluan medis, biasanya di gunakan untuk penenang. Namun oleh pihak pihak tertentu di gunakan secara berlebihan yang mengakibatkan pengguna merasa tidak bisa berfikir secara tenang.
Penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Hal tersebut bisa terlihat dari masih tingginya jumlah pecandu narkoba serta terus meningkatnya aksi penyelundupan obat-obatan terlarang itu ke Tanah Air.
Dari segi pecandu, narkoba tidak hanya dikonsumsi oleh orang dewasa, tetapi sudah menjadi ‘santapan’ anak-anak. Baik laki-laki maupun perempuan, saat ini sudah semakin akrab dengan barang haram tersebut.
Dari kelompok orang dewasa, pecandu narkoba tidak hanya identik dengan orang-orang ‘bermasalah’ dan kondisi ekonomi sulit, tetapi sudah melekat dengan kaum birokrat dan orang-orang berduit.
Dari segi penyebarannya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat terjadinya peningkatan aksi penyelundupan narkoba ke Indonesia dalam rentang 2013-2015, terutama melalui transportasi laut.
Bila pada 2013, terdapat 18 kasus penyelundupan narkoba lewat jalur laut, jumlah tersebut meningkat pada 2014 menjadi 28 kasus. Selanjutnya, jumlah kasus penyelundupan narkoba terus naik menjadi 59 kasus pada 2015.
Lalu kenapa Indonesia bersetatus Darurat Narkoba?
Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan, ada beberapa alasan mengapa Indonesia saat ini masuk dalam kategori darurat narkoba. Pertama, jumlah pengguna narkoba saat ini sudah mencapai 4 juta orang lebih.
"Faktanya penyalahguna narkoba sekarang 4 juta lebih. Angka meninggal dunia 30-50 orang setiap hari," kata Anang dalam diskusi 'Darurat Narkoba' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015).
Selain itu, sambung dia, banyaknya pelaku yang berhasil ditangkap menjadikan penjara semakin penuh. Bahkan berdasarkan data, separuh dari lembaga pemasyarakatan dan rutan diisi oleh para pelaku narkoba.
"Faktanya masalah narkoba menghiasi media nasional. Fakta lagi 50 persen lebih masalah narkoba di penjara," ucap dia.
Tak cuma BNN. Kondisi Indonesia yang berada dalam status darurat narkoba ini juga disepakati oleh lintas lembaga dan kementerian, seperti BNN, Polri, Jaksa Agung, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Sosial.
"Inilah yang menyebabkan Indonesia darurat narkoba," pungkas Anang.
Pemerintah Indonesia telah menggelar eksekusi mati sebanyak 2 gelombang. Kebanyakan dari para terpidana mati kasus narkoba itu merupakan warga negara asing. Sementara yang lainnya masih menunggu waktu eksekusinya tiba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso menegaskan, bahwa Indonesia saat ini sudah termasuk dalam keadaan darurat narkoba. Hal tersebut dikatakan Kepala BNN ketika sarasehan dan pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolresta Medan, Selasa (10/11/2015).
Menurut dia, pada Juni 2015 tercatat ada sebanyak 4,2 juta pengguna narkoba dan meningkat pada Oktober 2015 menjadi 5,9 juta orang. "Akibat dari penggunaan narkoba tersebut, menimbulkan kerusakan permanen pada saraf otak dan tidak akan sembuh," ujar Komjen Pol Budi. Ia menjelaskan, dalam sehari ada 30 sampai 40 orang meninggal dunia karena narkoba, dan pengguna terbesar berasal dari kalangan pelajar SMA yang ikut-ikutan dengan budaya barat.
Untuk saat ini, bagi pengguna narkoba tersebut masih kategori korban dan harus direhabilitasi, tapi untuk kedepannya kebijakan itu harus dievaluasi. "Kita akan mengevaluasi program rehabilitasi yang dilakukan BNN Provinsi Sumatera Utara," kata mantan Kabareskrim Polri itu. Budi menyebutkan, program rehabilitasi yang dilakukan selama ini dan dinilai sangat merugikan dari asepk keuangan negara dan masa depan generasi muda. "Hanya Indonesia saja yang memberlakukan rehabilitasi. Kalau di negara lain hukumannya digantung dan diisolasi. Makanya program ini harus dievaluasi," katanya.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Ngadino mengatakan, peredaran narkoba di Indonesia khususnya Provinsi Sumatera Utara semakin meningkat. Berdasarkan data dari BNN Provinsi Sumatera Utara, daerah itu masuk peringkat ketiga terbesar pengguna narkoba di Indonesia.
Untuk dapat memberantas narkoba, peran serta masyarakat, ormas, LSM, pemerintah dan tokoh agama sangat diperlukan.

0 comments:

Post a Comment

No SARA
No Bocah
No Junk
!!!

 
Sumber: http://davotmarbun.blogspot.com/2011/11/cara-membuat-tombol-next-page-pada-blog.html#ixzz2AmavJfcn