Berbagai kasus dan cerita tentang munculnya makhluk pemerkosa manusia
memang berkembang di berbagai daerah, dan disesuaikan dengan karakter
daerahnya. Mulai dari kasus pemerkosaan di Angkot, di Sekolah, sampe di Taman kanak-kanak yang terbaru ini. Pertanyaan nya apa mereka sebagai pelaku tidak tau hukum yang berlaku? Atau tau hukum tapi imannya tidak kuat? Entahlah, atau mungkin "Iman Kuat, Imran Tidak kuat. Sekali lagi, 'Entahlah'. BTW, disini admin mau share hukuman yang berlaku di Indonesia buat pelaku 'Hubungan Terlarang':
1. Berhubungan Seks dengan Pacar
Apakah seseorang yang melakukan hubungan seks dengan pacarnya bisa dipenjara atau diancam hukuman pidana?
Sebelumnya harus dilihat terlebih dahulu berapa usia dari pasangan
laki-laki dan perempuan ini. Jika usia salah satu atau keduanya ada yang
18 tahun ke bawah, maka ada kemungkinan dapat diancam dengan pidana.
Sedangkan jika keduanya sudah dewasa (berusia lebih dari 18 tahun) dan
melakukan hubungan seks tersebut atas dasar suka sama suka, maka tidak
dapat dipidana.
Berbeda lagi jika salah satu dari mereka ternyata sudah menikah. Jika si
laki-laki atau si perempuan, atau keduanya, telah menikah, kemudian
mereka berpacaran dan melakukan hubungan seks, maka mereka dapat dijerat
pidana atas dasar melakukan perzinahan. Ancaman hukumannya penjara
paling lama 9 bulan.
Lebih lanjut, baca beberapa artikel berikut ini ya gan:
1. Bisakah Dipenjara Karena Berhubungan Seks dengan Pacar?
2. Pelaku Persetubuhan Karena Suka Sama Suka, Bisakah Dituntut?
Berikut juga ada beberapa artikel terkait yang sayang untuk dilewatkan nih gan:
1. Hukum 'Gesek Cabul' di Indonesia
2. Langkah Hukum Jika Pacar Tidak Berani Pertanggungjawabkan Perbuatannya
3. Bisakah Ditangkap Polisi Karena Berduaan dengan Pacar?
4. Pasal untuk Menjerat Pacar yang Suka Menganiaya Pasangannya
5. Risiko Pidana Merekam Aktivitas Seksual dengan Handphone
2. Hubungan seksual sesama anak di bawah umur
Ini dia Gan kasus yang gak kalah marak terjadi di kalangan masyarakat,
anak melakukan seksual dengan sesama anak. Kasusnya begini, ada anak
laki dan perempuan yang keduanya masih berusia di bawah 18 tahun
melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka, kasus ini
tergolong dalam kategori kasus pelecehan atau pencabulan?
Pada dasarnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak mengenal
istilah pelecehan seksual.Segala perbuatan apabila itu telah dianggap
melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan
cabul. Selain itu, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya
ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang
bersifat seksual. Artinya, pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal
percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP). Tapi, dalam kasus ini
peraturan perundang-undangan yang digunakan adalahUndang-Undang No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), sebagai
lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari KUHP.
Sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan
paling sedikit Rp 60 juta (Pasal 82 UU Perlindungan Anak). Pasal ini gak
mengatur ttg siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, apakah orang
yang sudah dewasa atau anak-anak. Oleh karena itu, anak-anak pun dapat
dipidana berdasarkan pasal ini.
Penjelasan selengkapnya dan contoh kasus silakan Agan baca di sini ya: Pasal untuk Menjerat Anak yang Lakukan Pencabulan-
3. Incest alias hubungan terlarang dgn anggota keluarga
Apa komen agan klo pas lg nonton berita ato baca di media ttg kasus
perkosaan ayah kandung kpd anaknya? Bisa jadi hampir seluruh agan2 di
sini bakal mengutuk kasus yg biasa disebut dgn incest itu. Kok bisa ya
kasus seperti itu trjadi.
KUHP kita, terutama pasal 294 udah secara tegas melarang dan memberi
sanksi bagi para pelaku incest, yaitu penjara paling lama 7 taun.
Tapi ancaman hukuman itu kayaknya gak bikin takut ya gan. Buktinya, tiap
hari kasus2 kayak gitu masih ada aja di tiap pemberitaan kita.
Parahnya lagi nih gan. Berdasarkan catetan LBH APIK Jakarta kasus incest
ini ibarat fenomena gunung es. LBH APIK meyakini kalo kasus incest yg
terkuak msh jauh lebih sdikit drpd kejadian yg sbnarnya.
Ada bbrp penyebab knp kasus incest ini seakan sulit terjamah hukum.
Pertama adalah krn masyarakat sering gak sadar ada peristiwa incest di
sekitar mereka, atau mungkin dialami keluarga dekat mereka. Hal ini
diperparah dgn lemahnya cara pandang aparat hukum.
Gmn menurut agan2? Apa mungkin ancaman hukumannya kurang gede kali ya?
Sumber:
Tindak pidana incest masih menonjol
Bacaan lain:
Legalitas aborsi kehamilan akibat incest
Ketentuan waris anak hasil incest menurut hukum Islam
4. Berhubungan dengan PSK
Nih buat agan2 yg khususnya ada di Jakarta. Jangan sekali2 kepikiran utk
memakai jasa PSK lho. Soalnya ada larangan dan sanksi bagi yg memakai
jasa PSK. Demikian diatur dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8
Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”) yang
berbunyi:
“Setiap orang dilarang:
a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. menjadi penjaja seks komersial;
c. memakai jasa penjaja seks komersial.”
Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan
paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit
Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI
Jakarta 8/2007).
Tapi ketentuan ni hanya menjerat warga Jakarta ni gan, karena
sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Pasal untuk Menjerat Pemakai
Jasa PSK, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sendiri tidak
menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat
menjerat penyedia PSK/germo berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal
506 KUHP.
Semoga informasinya berguna ya gan
Sumber
5. Memperkosa Hewan
Memperkosa hewan? Waduh, memangnya ada hukumnya ya?
Ternyata, tidak ada pasal yang secara eksplisit memberikan pidana pada
pelaku pemerkosaan terhadap hewan. Namun biasanya, pelaku pemerkosaan
terhadap hewan akan dikenakan Pasal 302 ayat (1) sub 1 KUHP (http://www.hukumonline.com/pusatdata...an-strafrecht-(wvs)-kitab-undang-undang-hukum-pidana-(kuhp)
Secara umum, pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi orang yang
dengan sengaja menyakiti, melukai hewan, atau merugikan kesehatan hewan.
Tindakan ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga
bulan. Kalau perbuatannya itu membuat hewan yang menjadi korban sakit
lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat, atau bahkan mati,
pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sebenarnya, R. Soesilo dalam buku “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal”, menyebutkan
batasan yang diperbolehkan untuk menyakiti hewan, seperti memotong ekor
dan kuping anjing supaya kelihatan bagus, mengebiri binatang dengan
maksud baik yang tertentu, dan lainnya.
Jadi, tindakan pemerkosaan terhadap binatang harus memenuhi unsurdalam
Pasal 302 ayat (1) sub 1 KUHP untuk dapat dihukum, dan tindakan tersebut
tidak termasuk ke dalam tindakan-tindakan yang dikecualikan dari pasal
ini.
Selengkapnya, cek di sini ya gan.
Jadi gimana gan? Masih mau coba? Mending nikahin dulu aja, baru deh bebas siang malem juga orapopo :v :v
sumur
Friday, 4 July 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment
No SARA
No Bocah
No Junk
!!!