Benner

Download Office 2013 Free and Full

Perbaikan versi sebelumnya dan penambahan tools membuat Office 2013 menjadi lebih sempurna.

DOS dan DDOS

Beserta pelindung PC

Video Tutorial Deface

Gunakan dengan bijak.

Software Kecil Untuk Mendapatkan Berbagai Driver

Apapun merk komputer/laptop Anda, gunakan software kecil ini untuk mencari driver

Download Photoshop CS5 Portable

Tidak perlu instal, buka dan dapet di gunakan secara full version

Wednesday, 27 December 2000

Kesalahan Penulisan

Di tugas kali ini, saya di minta doaen Bahasa Indonesia mencari berita dan mencari atau menganalisa kesalahan dalam penulisan.
Berita:
Mayat Wanita dalam Koper, Ditemukan Ngambang di Kali Cinyuruk
JAKARTA - Mayat wanita tanpa identitas ditemukan warga dalam sebuah koper berwarna coklat yang mengambang di Kali Cinyuruk, Desa Cibadung, Bogor.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Sindur, Ajun Komisaris Budi Santoso menuturkan penemuan mayat dalam koper tersebut diketahui oleh seorang warga yang tengah memancing di bantaran kali.
"Pemancing langsung memberitahukan kepada warga yang sedang membabat rumput, namanya Aning (40). Awalnya dia melihat ada koper berwarna coklat yang mengambang di kali Cinyuruk," kata Budi, di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (2/11/2013).
Diceritakannya, Aning kemudian menarik koper ke pinggiran kali. "Curiga akan kondisi koper yang mengeluarkan rambut dari dalam koper, Aning lapor ke petugas Polsek," tuturnya.
Mendapat laporan itu, petugas langsung menuju lokasi kejadian, kemudian membuka sebagain koper. Setelah dibuka, ternyata di dalamnya terdapat mayat dalam kondisi tertelungkup dan meringkuk. "Dalam pemeriksaan mayat tersebut berjenis kelamin wanita dan masih menggunakan pakaian," ujar Budi.
Dari pemeriksaan sekilas, polisi memperkirakan korban telah tewas kurang lebih tiga hari lalu, karena melihat kondisi korban yang telah membengkak. Sementara dari tubuh korban tidak ditemukan identitas. "Petugas kemudian membawa jenazah korban ke sini (RS Polri Kramatjati)," tutupnya
Analisa:
Kesalahan kalimat tidak efektif : Apabila kita lihat di paragraph satu, terdapat kalimat “Pemancing langsung memberitahukan kepada warga yang sedang membabat rumput, namanya Aning (40). Awalnya dia melihat ada koper berwarna coklat yang mengambang di kali Cinyuruk," Kesalahan dalam penggunaan kalimat sehingga kalimat terlihat tidak efektif, kalimat efektif sendiri berarti kalimat yang mengungkapkan pikiran atau gagasan yang disampaikan sehingga dapat dipahami dan dimengerti oleh orang lain. Dalam kalimat tersebut sebaiknya dapat kita rubah yaitu dengan merubahnya menjadi “Pemancing yang bernama Aning memberitahukan kepada warga yang sedang membabat rumput bahwa ada koper berwarna coklat yang mengambang di kali Cinyuruk.” Kalimat tersebut terlihat lebih efektif dibanding kalimat sebelumnya.
Lalu selanjutnya kita dapat melihat kesalahan kalimat majemuk dalam paragraph terakhir yaitu “Dari pemeriksaan sekilas, polisi memperkirakan korban telah tewas kurang lebih tiga hari lalu, karena melihat kondisi korban yang telah membengkak.” Dalam kalimat tersebut seharusnya dapat kita rubah menjadi “ Dari pemeriksaan polisi memperirakan korban telah tewas tiga hari yang lalu, karena melihat kondisi korban yang telah membengkak.”
Demikian tugas dari saya, kurang lebihnya mohon maaf.
Referensi :
http://jakarta.okezone.com/read/2013/11/02/500/891076/mayat-wanita-dalam-koper-ditemukan-ngambang-di-kali-cinyuruk

Wednesday, 29 November 2000

Susah Senang Bersama Gunadarma

Ada beberapa hal yang saya kuka dari gunadarma, tapi saya tidak akan menjabarkan semuanya, karna terlalu banyak yang menyenangkan.

Yang pertama ada teman baru, keuntungan dari adanya terman baru saya jadi dapat bertukan ilmu/pengalaman, dengan begitu saya selain fungsi sebagai teman juga sebagai sumber ilmu. Yang kedua dari cara disiplin Gunadarma. Dahulu sewaktu saya kadang masih terlambat, namun dengan ada nya peraturan saya menjadi disiplin waktu, belajar untuk memanfaatkan waktu untuk hal yang produktif.
Mungkin itu  saja yang bisa saya jabarkan, masih ada beberapa misalnya kumpul dengan teman, wifi cepat untuk download, dan lain lain.
Selain hal yang saya tidak suka, ada beberapa hal yang saya tidak suka di Gunadarma:
Parkiran yang super padat
Ini mungkin bukan cuma saya yang mengeluhkan hal ini, mungkin seluruh Mahasiswa termasuk dosen. Selain sempit, satpam yang bertugas merapihkan motor juga kadang kasar tanpa memperhatikan kenyamanan. Solusi: Coba di tiru gedung Guanadarma yang ada di Depok, di sana sudah ada gedung  tersendiri untuk tempat parkir, ada pula juga garis garis untuk memisahkan motor jadi Mahasiswa/i bisa parkir dengan rapih dan mudah di keluarkan. Seharus nya pihak Gunadarma melihat hal ini mengingat Mahasiswa/i di Gunadarma Kalimalang yang sudah sangat membludak.
Media pembelajaran OHP.
Sebenarnya alat ini cukup praktis untuk penggunaannya, namun tetap saja untuk menggunakannya harus di cetak (uang) transparan dulu, ini sangat membuang waktu. Solusi: Di zaman yang sudah serba cepat harusnya pihak Gunadarma menggantikan OHM menjadi proyektor untuk presentasi, jadi Mahasiswa/i hanya perlu membuat Slide tanpa perlu pergi mencetak lagi.
Kelas yang  sangat tidak nyaman.
Dari kelas yang nyaman, belajarpun jadi nyaman. Kadang kelas sudah tidak layak sekali, mulai dari AC yang panas, kotor, sampai hal konyol seperti penghapus yang tidak ada. Solusi: Seharusnya AC di cek secara berkala, misal seminggu sekali untuk melihat kualitas AC apa masih layak atau tidak. Pihak OB juga seharusnya jangan bekerja ketika sore pas mahasiswa sudah tidak ada baru beres beres kelas, seharusnya setiap kelas kosong di lakukan pembersihan. Masalah penghapus coba setiap ketua kelas di beri satu penghapus untuk terus di bawa.

Wednesday, 15 November 2000

Work Breakdown Structure (WBS) dan Menegement Resiko

   Selamat sore semua :D Kembali lagi dengan mimin disini, haha.. Disini saya mendapat tugas softskill lagi dari dosen, nampaknya ini tugas terakhir di semester tiga ini. Tugas kali ini tentang Work Breakdown Structure (WBS) dan Menegement Resiko. Untuk Menegement Resiko sendiri kita sudah membahas di pertemuan sebelumnya, namun untuk WBS sendiri saya belum mengerti sama sekali, maka dari itu kita akan bahas satu persatu dan akan menyimpulkan dari judul di atas. Lalu apa yang di maksud WBS? Mari kita bahas :D


1.  Work Breakdown Structure (WBS)

     Sebuah proyek yang komplek agar mudah dikendalikan harus diuraikan dalam bentuk komponen-   komponen individual dalam struktur hirarki, yang dikenal dengan Work Breakdown Structure (WBS). Pada dasarnya WBS merupakan suatu daftar yang bersifat top down dan secara hirarkis menerangkan komponen – komponen yang harus dibangun dan pekerjaan yang berkaitan dengannya.

Struktur dalam WBS mendefinisikan tugas – tugas yang dapat diselesaikan secara terpisah dari tugas-tugas lain, memudahkan alokasi sumber daya, penyerahan tanggung jawab, pengukuran dan pengendalian proyek. Pembagian tugas menjadi sub tugas yang lebih kecil tersebut dengan harapan menjadi lebih mudah untuk dikerjakan dan diestimasi lama waktunya.

a. Model WBS memberikan beberapa keuntungan, antara lain :
   •    Memberikan daftar pekerjaan yang harus diselesaikan.
   •    Memberikan dasar untuk mengestimasi, daya, menyusun jadwal, dan menghitung biaya
   •    Mendorong untuk mempertimbangkan secara lebih serius sebelum membangun suatu proyek.

b. Manfaat WBS.
    1. Perencanaan manajemen Risiko.
    2. Untuk mempercepat proses penyelesaian suatu proyek.
    3. Dapat merencanakan proyek kedepannya.
    4. Dapat mengetahui kemungkinan untuk mencari jalur alternatif lain untuk kelancaran proyek.

c. Bagaimana Membuat WBS yang benar?
    Sepanjang yang saya tahu, hampir tidak ada engineer proyek yang membuat WBS dengan benar. Padahal fungsi WBS sangat krusial bagi manajemen proyek karena WBS ini nantinya menjadi dasar dalam membuat berbagai proses proyek, seperti:
    1. Pembuatan schedule
    2. Analisis Risiko
    3. Cost budgeting
    4. Proses procurement
    5. Dan lain-lain


d. Sebagai contoh pengerjaan web design mempunyai WBS seperti berikut:
    1. - Pembuatan Disain
        - Membuat Disain di Photoshop
        - Membuat Cropping dengan Dreamweaver
    2. - Pengerjaan Programming
        - Mendisain table
        - Membuat CMS (Content Management System)
        - Melakukan programming di tampilan website
        - Membuat dokumentasi CMS
    3. - Pengisian website
        - Mengisi website
        - Melakukan training pemakaian CMS
    4. Dan seterusnya

     Kemampuan membuat WBS sangat menentukan ketepatan waktu pengerjaan project. Ditambah dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang bagus, maka project memungkinkan dikerjakan secara tepat waktu . 

2. Manajemen dan Resiko


    Manajemen resiko adalah suatu sistem pengawasan risiko dan perlindungan harta benda, hak milik dan keuntungan badan usaha atau perorangan atas kemungkinan timbulnya kerugian karena adanya suatu risiko.
     Manajemen risiko mulai diperkenalkan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pada era tahun 1980-an setelah berkembangnya teori accident model dari ILCI dan juga semakin maraknya isu lingkungan dan kesehatan. Manajemen risiko bertujuan untuk minimisasi kerugian dan meningkatkan kesempatan ataupun peluang. Bila dilihat terjadinya kerugian dengan teori accident model dari ILCI, maka manajemen risiko dapat memotong mata rantai kejadian kerugian tersebut, sehingga efek dominonya tidak akan terjadi. Pada dasarnya manajemen risiko bersifat pencegahan terhadap terjadinya kerugian maupun ‘accident’.


a. Menejemen Resiko Menurut Para Ahli

     - Menurut Smith, 1990 Manajemen Resiko didefinisikan sebagai proses identifikasi, pengukuran, dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan atau kerugian pada perusahaan tersebut.
     - Menurut Clough and Sears, 1994, Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan kerugian.
     - Dorfman, 1998, p. 9 Manajemen risiko dikatakan sebagai suatu proses logis dalam usahanya untuk memahami eksposur terhadap suatu kerugian.

b. Tujuan Menejemen Resiko
  • Melindungi perusahaan dari risiko signifikan yang dapat menghambat pencapaian tujuan perusahaan. 
  • Memberikan kerangka kerja manajemen risiko yang konsisten atas risiko yang ada pada proses bisnis dan fungsi-fungsi dalam perusahaan.
  • Mendorong menajemen untuk bertindak proaktif mengurangi risiko kerugian, menjadikan pengelolaan risiko sebagai sumber keunggulan bersaing, dan keunggulan kinerja perusahaan.
  • Mendorong setiap insan perusahaan untuk bertindak hati-hati dalam menghadapi risiko perusahaan, sebagai upaya untuk memaksimalkan nilai perusahaan.
  • Membangun kemampuan mensosialisasikan pemahaman mengenai risiko dan pentingnya pengelolaan risiko.
  • Meningkatkan kinerja perusahaan melalui penyediaan informasi tingkat risiko yang dituangkan dalam peta risiko (risk map) yang berguna bagi manajemen dalam pengembangan strategi dan perbaikan proses manajemen risiko secara terus menerus dan berkesinambungan. 

     Pelaksanaan manajemen risiko haruslah menjadi bagian integral dari pelaksanaan sistem manajemen perusahaan/ organisasi. Proses manajemen risiko Ini merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk terciptanya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Proses manajemen risiko juga sering dikaitkan dengan proses pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi.
Manajemen risiko adalah metode yang tersusun secara logis dan sistematis dari suatu rangkaian kegiatan: penetapan konteks, identifikasi, analisa, evaluasi, pengendalian serta komunikasi risiko. Proses ini dapat diterapkan di semua tingkatan kegiatan, jabatan, proyek, produk ataupun asset. Manajemen risiko dapat memberikan manfaat optimal jika diterapkan sejak awal kegiatan. Walaupun demikian manajemen risiko seringkali dilakukan pada tahap pelaksanaan ataupun operasional kegiatan. 

 C. Kesimpulan

     Work Breakdown Structure (WBS) dan menejemen resiko sebenarnya saling berkaitan dan saling membutuhkan satu sama lain. WBS memiliki sifat cepat, dengan membagi tugas kebeberapa kelompok kecil yang akan menyelesaikan tugas secara bersama, untuk mencapai tujuan yang sama pula. Tidak perlu di pungkiri dengan cara memecah belah menjadi kelompok-kelompok kecil, kemungkinan terjadi nya masalah sangat besar. Oleh karena itu, WBS membutuhkan Menejemen Resiko yang bagus, bisa melihat apa yang tidak bisa di lihat kelompok kecil tersebut. Dengan adanya menejemen yang baik, kerugian yang ditimbulkan pun akan sangat kecil, atau mungkin tidak ada. Jadi, WBS dan Menejemen Resiko saling bekerja sama, akan menghasilkan pekerjaan yang cepat dengan resiko yang sangat mungkin tidak ada.

Thursday, 5 October 2000

My Autobiografi

Nama saya Dedy Sugiarto, saya lahir dan di besarkan di Bekasi, 15 Desember 1994. Saya anak kedua dari 3 bersaudara, kakak saya perempuan dan adik saya laki laki. Saya hidup di keluarga sederhana, di didik dari kecil agar selalu menghargai orang lain tanpa membedakan warna kulit, status sosial, siapapun itu.
Saya memulai pendidikan dari TK Nurul Islam, di Taman Kanak kanak tidak terlalu jauh dari rumah. Setelah lulus saya melanjutkan ke SD Negri Bintara 6, jarak yang lumayan jauh memaksa Ibu saya mengantar saya setiap pagi. Namun itu tidak berlangsung lama, karna di kelas 3 saya di ajarkan mendiri untuk berangkat sekolah sendiri. Setelah lulus saya menlanjutkan ke SMP Negri 22 Bekasi, di bangku SMP saya mulai menyukai komputer. Setelah lulus saya mengambil SMK untuk mengasah kemampuan saya di dunia Komputer, sayapun memilih SMK Bina Siswa Utama, masih di Bekasi. Di Bangku SMK saya mengambil jurusan Teknik Komputer Jaringan, disana saya  benar benar mengenal komputer baik hardware maupun software.  Setelah lulus saya memutuskan kuliah terlebih dahulu tidak langsung kerja. Saya memilih Universitas Gunadarma karna memilik kualitas yang baik di banding Universitas Universitas lain di Bekasi. Di tempat belajar saya yang baru saya saya mengambil Jurusan Sistem Komputer fakultas Ilmu Komputer dan Teknik Informatika. Selama masa pertama sekolah saya hingga kuliah saat ini, alhamdullilah saya tidak pernah tinggal kelas. Itu semua karna orang tua saya yang selalu membatasi waktu bermain saya, dan mengingatkan saya untuk selalu bersukur kepada Allah.
Sejak di bangku SMP saya sudah sering bermain dengan komputer, saya pun bercita cita agar Ilmu yang saya pelajari dari SMP hingga saat ini dapat bermanfaat untuk adik adik dan saudara atau teman saya. Amin.

Monday, 17 July 2000

Lebih Dekat Dengan Undang Undang ITE



Selamat pagi siang sore malem semua. :D
Hari ini saya akan membahas tentang Undang Undang (UU) ITE khusus nya mengenai Hak Cipta atau Hak Kekayaan Intelektual. UU ini pertama di terbitkan tahun 2008 no 11, namun terdapat revisi di tahun 2016. Nah, pada pembahasan kali ini, penulis akan menggunakan UU terbitan tahun 2016.

Pertama, apa itu UU ITE?
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Apa tujuan UU ITE?
- mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
- memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
Sebelum melangkah lebih dalam tentang UU ITE, berikut ini ada UU ITE yang dapat kalian download di website pemerintah, namun ini merupakan terbitan tahun 2008 yang belum di revisi. http://www.batan.go.id/prod_hukum/extern/uu-ite-11-2008.pdf


Dalam UU ITE, terdapat UU tentang Hak Cipta yang digunakan untuk melindungi pencipta atau pembuat konten. Berikut pengertiannya.

Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Berikut adalah isi dari UU Hak Cipta:

    Pasal 2

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak cipnyataannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Pidana

    Pasal 72

(1)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)   Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Dalam perjalanan UU ITE ada beberapa kontroversi yang berkembang di masyarakat. Yang paling heboh adalah kasus tentang  Prita Mulyasari yang sangat menyedot perhatian masyarkat. Kasus ini merupakan pertama kalinya UU ITE menelan korban. Seorang Ibu Rumah Tangga didaerah Tangerang dituduh mencemarkan nama baik sebuah Rumah Sakit Swasta tahun 2009. Hal itu disebabkan Ibu tersebut menuliskan keluhannya terhadap pelayanan rumah sakit tersebut dalam sebuah mailing list (milis) di internet. Tuntutan yang dirasa berlebihan membuat masyarakat beramai-ramai membuat gerakan sosial "KOIN UNTUK PRITA"

Dalam perkembangan zaman, UU hak cipta sempat mengalami revisi pada tahun 2016. Revisi tersebut bertujuan untuk mempersempit pelanggaran yang semakin sering terjadi belakangan. Mengutip dari Detik revisi tersebut resmi berlaku usai melewati 30 hari sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016. Dan mulai berlaku Senin (28/11/2016).

"Menurut teman-teman bagian hukum di kami, itu berlaku per hari ini karena sudah melewati 30 hari setelah disepakati pemeirntah dan DPR," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza saat dihubungi, Senin (28/11/2016).

Ada beberapa perubahan di UU ITE yang baru yaitu sebagai berikut:

1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:

a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;

b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Pada revisi tahun 2016, pemerintah tampak ingin melindungi pihak pihak atau kelompok yang tertindas oleh kelompok lain. Namun di lain sisi, pemerintah juga tidak terlalu menutupi pergerakan masyarakat yang ingin berpendapat atau berkomentar. Terlebih perkembangan sosial media saat ini sangat pesat, semakin mudah nya akses maka semakin mudah pula masyarakat mengeluarkan opini.

Oleh sebab itu, penulis berharap dengan adanya revisi ini akan menjadikan Indonesia yang lebih dewasa dalam menyampaikan pendapat, lebih tahu etika dan tidak mudah terpropokasi oleh berita berita bohong atau ajakan untuk membenci individu atau ras kelompok tertentu.

Tuesday, 6 June 2000

Question and Answer.

There I was, a first-time PC builder sitting in my office with all the components I’d ordered: a CPU here, a PSU there, plus my trusty anti-static wristband and a screwdriver. I had everything I needed to build my first PC. But I was afraid to open that first box.



Why was I paralyzed? Lots of reasons. With no single manual to cover all my PC parts, where was I supposed to begin? What if I couldn’t cram all those cables into my PC case? Had I already blown it by not getting an optical drive? Worst of all, what if I put everything together and my PC refuses to turn on? PCWorld's comprehensive build guide covers all the steps, but in the heat of the moment, details specific to my situation and other random concerns kept popping up.
In retrospect, I wish I’d worried a little less about my first build and enjoyed it a bit more. After all (and as I ruefully discovered later) there’s only one first time when it comes to putting together your own computer.

1. You can transfer your ChooseMyPC build to PCPartPicker with one click
This first tip is more about the planning stage rather than the build itself, but it’s still something I wish I’d known before wasting a precious hour or two.
I wish I’d seen this button before I spent hours transfering my ChooseMyPC build to PCPartPicker by hand.
For those of you who haven’t heard of it,
ChooseMyPC.net is a great first stop for building your PC. Just pick a price point by adjusting a slider, make a few quick choices (such as whether you’re planning on “overclocking” your PC and whether you need a copy of Windows), and ChooseMyPC will generate a parts list for you.
Of course, the parts list that ChooseMyPC creates will by no means be definitive—part of the fun of building your own PC is picking and choosing your own components. That said, an initial, auto-generated ChooseMyPC build makes for a helpful starting point.
Once you’re ready to customize, you’ll want to move your parts list over to PCPartPicker.com, an invaluable site for organizing and tinkering with your PC part lists (and believe me, you’re going to end up with multiple lists for your first build).

The Only Emission This Car Creates Is Water. You’ll Never Guess What It Runs On.
Handy though it is, PCPartPicker didn’t make it easy when it came to recreating my ChooseMyPC build. Searching for a particular component often came up with multiple hits, and I was puzzled with even the most generic searches (like “Intel Core i3”) came up empty. (The reason: PCPartPicker’s “compatibility filter” screens out parts that won’t work with your current build.)

Little did I know that I could have saved lots of time and frustration with a single click. (Cue the forehead slap.)

Once you’ve created your ChooseMyPC build, look for the “PCPartPicker Link” button at the bottom of the parts list and click it. The entire build will automatically be transferred to PCPartPicker, no searching required.

2. Size matters when it comes to the case
It’s easy to get distracted by bright, shiny things when it comes to picking a PC case, and I mean that quite literally.

There’s nothing wrong with choosing a jumbo case if you’re a first-time PC builder.
In your research, you’ll find plenty of cases with flashy, neon-lit windows, perfect for showing off the innards of your custom-built PC. Cool though those side windows are, though, another feature meant much more to me: space, and lots of it.
Why the need for space? One of your main tasks when it comes to building your PC is dealing with all the cables connecting your various components. Not only do you want to make sure all your cables go where they need to go, you also need to make sure they’re tucked inside in a fashion that allows for plenty of unobstructed airflow. Proper cable management will keep the inside of your PC neat, tidy and cool. Sloppy cables, on the other hand, could leave you with a melted CPU.

Expert PC builders pride themselves in picking just the right case for their particular build—not too big, not too small. Indeed, perfectly weaving all those cables into a cramped PC case can be akin to building a ship in a bottle.

As a novice PC builder, though, I wasn’t shooting for a work of art. I just wanted to get through it—and for me, that meant having plenty of room to work. I wanted to go big.

Generally speaking, PC cases come in three sizes: ATX (the biggest), ATX Mini (smaller), and ATX Micro (even smaller), with variations within each category for “full tower,” “mid tower,” “mini tower,” and so on. In my case, I went ahead and sprang for an ATX Full Tower case.

Now, did I really need a case that big? Of course not. After all, the motherboard I eventually picked was a smaller ATX Mini form factor, I was only installing a single video card, and I wasn’t even dealing with any bulky after-market CPU coolers.
During the actual build, though, I loved all the extra room. I never felt cramped, and I had plenty of space for bundling my cables just as I wanted. I also have lots of room to grow.

Of course—and as I should have known, giving that I can’t remember the last time I touched a PC DVD drive—it’s easy to install Windows on a PC without an optical drive.
Plenty of online guides are available, but here’s the short version: Just use Microsoft’s free
”media creation” tool to install a copy of Windows onto a (3GB or larger) USB memory stick. The first time you boot your new PC (and yes, you’ll get there), you’ll land on the BIOS screen. From there, navigate to your system boot options, then set your PC to boot from the USB stick. Once you boot from the USB drive, the Windows installation wizard will take care of the rest.

Beyond Windows, practically any program or game you’d ever want to install is available for download, no DVD required.
But what if you find yourself in the (unlikely) situation where you absolutely, positively need an optical drive? If that happens, you can always go back, crack open your custom PC and install one, or just grab an external USB optical drive (for all of $15 or so).

4. The motherboard manual is your best friend
One of the most daunting things about building my own PC was the fact that there wasn’t a single, IKEA-like manual that covered the whole process. Mind you, there are plenty of generic walkthroughs for building a PC (including PCWorld's good one ), but nothing telling me how to assemble my own specific components. Instead, there was a manual for each individual component, and many of the directions were sketchy at best.

Don’t be afraid of the motherboard manual. It looks complicated, but it’s an invaluable guide for first-time PC builders.
My reaction was to blunder into the build practically blind, installing the drives first because that seemed like the easiest thing to do. (Note: While the experts will tell you to install the motherboard first, getting those drives installed was not only easy, but also a big confidence-booster.) Then I seated the CPU in the motherboard (with a sickening crunch as I pushed down on the delicate lever).

Soon enough, I was staring at my PSU, my GPU, my memory sticks and a tangle of cords in my PC case, without a clue about what to do next.
Eventually, my gaze drifted to the motherboard manual, and I began to page through it. Initially, few of the diagrams made sense, but the closer I looked, the more I recognized. Those thin little front-panel connectors dangling in the case? They go right here, the manual said (or at least, that’s how I deciphered the diagrams and connector labels.) Expansion ports? Here and here. Memory slots? One here, and one here. Your power cables go here and here, and right here is where your SATA connectors for the drives go.

The more I studied, the more I realized (belatedly, I guess) that the motherboard manual was the key to this whole puzzle. After all, all roads lead to the motherboard (or the “mobo,” if you want to sound cool about it) as far as your PC build is concerned, and once you understand where all the various cards, cables and connectors go on the mobo, you’ve pretty much nailed your build.
5. There’s nothing scary about a 'modular' or 'semi-modular' power supply

”Keep it simple” was my mantra as I picked the parts for my first PC build. But nothing sounded simple when it came to one of the biggest choices about picking a power supply—specifically, whether I should go with a modular, semi-modular, or non-modular PSU.
A semi-modular power supply unit can keep the inside of your PC from getting stuffed with a jumble of unneeded power cables.
For those of you new to PC power supplies (as I was until just a few weeks ago), the whole modular vs. non-modular issue centers around the cables that connect the power supply to your various PC components. A modular PSU’s cables are all detachable, meaning you can connect just the cables you need and avoid a tangle of unused cables in your PC case. A semi-modular PSU has only the essential power cables attached, with the rest of the cables detached until you need them. A non-modular PSU arrives with all its cables already attached, so no need about worrying whether you’ve got all the power cords you need.

Initially, I was intimidated by the idea of a modular or semi-modular power supply. What if I didn’t know which cables I needed, or where they were supposed to plug in? Did “modular” mean one more thing I had to put together? I started leaning toward a non-modular model, reasoning that a PSU with all the cables attached would be easier to handle.

Tempted by the idea of fewer loose cables in my case, I eventually took the leap for a semi-modular PSU, and I’m glad I did. After all my worry, it turned out the optional detached power cables (like those for the case fans and the hard drives) were easy to identify and connect. As with the motherboard, the PSU came with a manual that mapped out which cables go where. Best of all, I used only the power cables I needed, making for easier cable management in the end.
Of course, that’s not to say my PSU installation went perfectly. I made a crucial mistake when it came to plugging in a main power cable, which leads to my next point...

6. Don’t panic when your PC doesn’t turn on
So there I was, all systems go—or so I thought. My motherboard was screwed in and wired up, ditto for the hard drives and front-panel controls, my power cables were plugged in and even my monitor was ready. Taking a deep breath, I flipped the main power switch.

At first, good news: The system fans whirred to life, meaning I’d done something right. But the monitor stubbornly displayed a “No Signal” error, and a telltale red light flashed on the motherboard’s “debug” panel. Then, the bad news: It was the CPU error light that was lit, meaning some kind of processor failure.
Uh oh.

The temptation to panic was strong, but I tried to stay cool as I retraced my steps. The motherboard wiring had been complicated, but I’d followed the manual’s directions carefully and a second look revealed no missteps. The power supply, though, gave me pause. I’d been a little sketchy on where the main power cables plugged into the motherboard, and I began to suspect my problems lurked there.

And I was right: I’d ignored a four-pin power socket in the motherboard because I couldn’t find a matching power supply cable, but a closer look at the PSU’s manual revealed the answer: an eight-pin plug that could be snapped apart into a pair of four-pin plugs. I split the plug in two, connected the correct four-pin section into the motherboard, hit the power switch, and—it worked! Never in my life had I been so happy to see a BIOS screen.

7. You’re going to want to build another PC he
Perhaps my biggest surprise about building a PC was how quickly I’d finish building it—and indeed, I was a bit bummed it was so easy. After spending weeks agonizing over my parts list and painstakingly assembling my components, the actual build took only a few hours over two days. I hoped that installing and configuring Windows 10 would be something of a challenge, but that turned out to be easy, too.

Dying to build another PC right away? A $50 Raspberry Pi might tide you over.
Within another day, I found myself back at PCPartPicker, fiddling around with a new parts list. Yes, I already wanted to build another PC, and if you’re a first-time builder, don’t be surprised if you wind up with the same urge once you finish.

Note: Instead of coughing up several hundred dollars to build a second PC that I didn’t need, I tackled some different DIY projects instead. First, I replaced the optical drive in my aging iMac with a solid-state drive, a $200-ish project that turned out to be far more difficult than building an entire PC from scratch. (Three trips behind my iMac’s 27-inch monitor and a failed SSD later, I finally got it done.) Next, I snagged a $50 Raspberry Pi, a circuit board the size of a deck of cards that can run Linux and even a pared-down version of Windows 10—just plug in a monitor, a keyboard, a mouse, and an SD card to get started. I'll let you know how that turns out.

================================================================
Quetion
How to start assembly?
Start from what kind of goals you want.

What is ChooseMyPC?
ChooseMyPC is Used to plan assembly.

Motherboard Manual used for?
guide for first-time PC builders.

What is PSU?
PSU is Power Supply Unit

What you do After you create your ChooseMyPC build?
look for the “PCPartPicker Link” button at the bottom of the parts list and click it. The entire build will automatically be transferred to PCPartPicker.

Why the need for space?
One of your main tasks when it comes to building your PC is dealing with all the cables connecting your various components.

what if you find yourself in the (unlikely) situation where you absolutely, positively need an optical drive?
Install one, or just grab an external USB optical drive.

What if I didn’t know which cables I needed, or where they were supposed to plug in?
Used Manual Book.

Now, did I really need a case that big?
Of course not. After all, the motherboard I eventually picked was a smaller ATX Mini form factor, I was only installing a single video card, and I wasn’t even dealing with any bulky after-market CPU coolers.

Dying to build another PC right away (Over Price)?
A $50 Raspberry Pi might tide you over.

 
Sumber: http://davotmarbun.blogspot.com/2011/11/cara-membuat-tombol-next-page-pada-blog.html#ixzz2AmavJfcn